RSS
Container Icon

Facebook Haram on JUni

Facebook Haram

Tema agak jadul nich. Tapi penting untuk diketahui.

Waduh, baru saja buat facebook kok malah jadi haram. Apa karena aku ikutan nee…?
Itu komen pertamaku. Facebook haram? Why?
Padahal facebook kalau dipakai secara wajar bisa untuk sarana komunikasi yang efektif, apalagi sekarang sudah bisa pake HP. Facebook juga bisa menjadi ajang reuni bagi pengguna yang ingin menemukan teman-teman lama yang telah hilang kontak. Bertukar pikiran, rasa dan suasana.

Awalnya sempat malas ikut situs jejaring semacam itu. Tapi didorong oleh rasa penasaran jadi ketagihan (kik kik….). Ingin selalu tahu perkembangan teman-teman dan berbagi banyak dengan mereka.

Menurut Dani Muhtada facebook itu memiliki fungsi yang sama dengan desa ataupun kota. Para anggota dapat melakukan aktifitas apapun untuk menunjukkan eksistensi mereka, sebagai manusia yang secara sunnatullah hidup dalam jejaring sosial bagaimanapun bentuknya. Baik berinteraksi langsung maupun melalui sebuah sarana yang lebih canggih berupa internet.

Seperti halnya kota sebagai wahana interaksi, dalam wahana facebook seseorang dapat melakukan berbagai aktifitas seperti bertukar pengalaman, menawarkan barang, melakukan dakwah bahkan melakukan kejahatan social yang mengacu pada tindakan yang diharamkan. Lantas apa kemudian sebuah kota dengan aneka macam kegiatan baik dan buruk tersebut bisa difatwakan haram?

Facebook hanya sarana yang bersifat netral. Jika diibaratkan lagi pakai mobil, kendaraan ini dapat digunakan sebagai sarana transportasi berangkat kerja, mengangkut orang sakit, dsb. Tapi juga bisa digunakan untuk melakukan aksi kejahatan perampokan, ke tempat-tempat mesum dan segala hal yang tidak dibenarkan oleh agama. Apa kemudian setelah tahu mobil bisa untuk melakukan tindakan kriminal mobil juga diharamkan?

Mari kita ibaratkan lagi facebook seperti sinetron/film. Dalam penayangan sinetron/film bukannya juga banyak mengandung unsur-unsur pornografi dan kekerasaan yang justru secara pasif kita cuma bisa menerima tanpa bisa menolak secara langsung. Di suguhi tiap menit, jam, hari dengan adegan-adegan dan kata-kata yang kadang kasar dan berbau mesum. Lalu mengapa sinetron/film tidak difatwakan haram?

Mengutip lagi pendapat dari Dani Muhtada, empat kemungkinan mengapa facebook diharamkan.
Pertama,
Para peserta musyawarah FMPP Jawa Timur tidak sesungguhnya tahu apa itu facebook. Seandainya tahu mungkin pengetahuan tersebut didapat dari orang ketiga yang bukan pengguna facebook aktif.
Kalau informasi didapat dari pengguna, sangat mungkin informasi itu tidak utuh, akibatnya keputusan yang diambil atas dasar informasi yang tidak valid. Garbage in garbage out. Jika data yang didapat benar, hasil analisis benar. Jika data kabur, hasil analisanya dipastikan ngabur.

Kedua,
Para peserta mungkin mengetahui apa itu facebook, namun gagal mengidentifikasi persoalan dengan tepat. Ada kekhawatiran facebook akan melulu digunakan untuk hal-hal mesum dan maksiat. Maka tanpa meninjau lebih lanjut mereka segera mengeluarkan keputusan haram tersebut.

Ketiga,
Para peserta paham apa itu facebook dan mampu mengidentifikasi persoalan. Namun mereka gagal menerapkan teori hukum Islam.secara tepat. Ada fiqh yang menyatakan: “Hukum instrumen sama dengan hukum peruntukan”.Namun kaidah ini tidak bisa digeneralisir untuk instrumen yang bagian-bagiannya memiliki fungsi beragam. Penggunaan satu fungsi yang haram tidak serta-merta mengharamkan fungsi yang mengandung manfaat.

Keempat,
Peserta FMPP memahami apa itu facebook dan mampu mengidentifikasi persoalan sesungguhnya. Mereka hanya mengharamkan facebook pada penggunaan yang tidak sesuai dengan syariah, bukan facebook itu sendiri. Hanya saja umat menangkap secara keliru.
Jika ini yang terjadi maka yang diperlukan adalah sikap tabbayun tentang keputusan tersebut. Sikap ini sangat penting agar masyarakat pengguna facebook tidak resah dan tidak menuduh FMPP telah membuat keputusan tanpa basis pengetahuan yang memadai.

Jadi kemungkinan mana yang mungkin benar tentang fatwa facebook haram tersebut?
See ajah ;D!

Yang jelas adalah langkah kita sebagai pengguna facebook harus jeli menyikapi tentang fatwa haram itu. Jika masih sebatas say hello pada teman, bertukar pengalaman, pikiran dan rasa semoga tidak pada kategori haram, yach?



Sumber: SM 27 Mei 09, Dani Muhtada.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS